Waspadai Perdagang Ilegal, Pesantren Keluarkan Aturan Baru
Salah satu upaya pesantren dalam meminimalisir masuknya pedagang illegal adalah diberlakukannya peraturan baru bagi pedagang yang keluar masuk pesantren tanpa izin resmi dari pengasuh.
Tidak hanya bagi pedagang luar, aturan ini juga berlaku bagi Orda dan LSO yang mengadakan pengembangan usaha melalui jualan. “Ini rekomendasi langsung dari pengasuh dan bukan peraturan baru, karena dari awal peraturannya memang demikian. Hanya belakangan ini tidak diindahkan oleh beberapa orang,” Tutur Faizatin, Ketua pengurus Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa Putri ketika diminta komentarnya di kantor pesantren.
Sebagai syarat untuk melegalkan pengembangan usaha yang dilakuan oleh Orda maupun LSO mereka harus mempunyai izin tertulis yang didapat dengan mengajukan proposal permohonan izin dengan diskripsi lengkap tentang pegembangan usaha yang akan dilakukan beserta lampiran kebutuhan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha tersebut. Hal ini penting sebagai bukti bahwa pengembangan usaha memang dilakukan atas dasar kebutuhan mereka dalam melaksanakan program kerja.
“Sulitnya bagi kami adalah prosedur yang harus dilalui dengan pengajuan proposal persetujuan itu. Selebihnya ya fine-fine saja,” ungkap Mustafidah, Bendahara salah satu Lembaga Semi Otonom Lubangsa Putri.
Malalui peraturan baru ini, pengurus mengharapkan agar selanjutnya aktifitas jual beli di pesantren berjalan tertib, tidak ada pedagang illegal yang masuk pesantren karena semuanya telah ada dan disedakan oleh pesantren.
Penulis : Siti Jamilatul Fitriyah
Editor : Fadhilatul Aini